Dua Aparat Desa di Sikka Diduga Selewengkan Dana Desa

Editor: Koko Triarko

Germanus menegaskan, pelimpahan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Sikka bertujuan agar uang negara bisa dikembalikan, dan bisa menjadi pembelajaran bagi aparat desa lainnya.

Sementara itu Koordinator Kabupaten Pembangunan Partisipatif P3MD Kabupaten Sikka, Yulius Herta Arjunto, mengimbau agar aparat desa berhati-hati dalam mempergunakan dana desa.

Herta meminta, agar menjalankan tugas pokok sesuai kewenangan yang ada dan harus diingatkan terus kepada aparat pemerintahan desa, baik kepala desa dan aparatnya.

“Kalau mereka tertib, saya yakin tidak ada masalaha, tetapi kalau sudah ada niat penyalahgunaan dana, maka risikonya bisa dipenjara,” ucapnya.

Herta berharap, agar tetap dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh inpektorat, di mana bisa dilihat desa-desa yang penyelenggraan pemerintahan dan pembangunannya bagus bisa diambil sampel kegiatannya.

Sementara desa-desa yang menurut Inspektorat kurang bagus dan buruk, pinta dia, bisa dilakukan pemeriksaan agar desa betul-betul menjalankan pemerintahaannya sesuai aturan dan regulasi yang ada.

“Saya senang sekali kolaborasi yang bagus antara pihak Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta pendamping desa, terkait pengawalan penggunaan dana desa,” ungkapnya.

Herta menegaskan, yang masih kurang saat ini adalah melakukan pengendalian penggunaan dana desa, khususnya setelah melaksanakan SPJ yang diikuti dengan pemeriksaan  riil laporan SPJ tersebut.

“Saya berharap, ke depan betul-betul transparan dalam pelaksanaan penggunaan dana desa oleh aparat pemerintah desa,” pungkasnya.

Lihat juga...