Akademisi: Pengeboman Ikan Hancurkan Biota Laut

Editor: Makmun Hidayat

MAUMERE — Aktivitas pengeboman ikan yang kian marak di perairan  pantai utara maupun selatan Pulau Flores terutama di Kabupaten Flores Timur dan Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat TNI AL Lanal Maumere dan Polairud Polda NTT melakukan berbagai penangkapan.

“Pelaku pengeboman ikan melanggar beberapa undang-undang termasuk juga keputusan presiden. Makanya pelakunya harusnya dijatuhi hukuman yang berat,” kata dosen Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere , Yohanes Don Bosco Minggo, S.Pi, M.Si, Senin (20/1/2020).

Dosen Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere, Yohanes Don Bosco Minggo, S.Pi, M.Si, saat ditemui Senin (20/1/2020). -Foto : Ebed de Rosary

Dikatakan Bosco sapaannya, tindakan pelaku hanya mementingkan keuntungan pribadi di mana mereka ingin mendapatkan banyak uang dengan cara yang mudah dan praktis dalam menangkap ikan.

Tetapi tindakannya yang menghancurkan kehidupan ikan dan biota laut lainnya bisa dikategorikan sebagai tindakan radikalisme atau kejahatan lingkungan yang mana proses perbaikan kerusakannya membutuhkan waktu sangat lama.

“Butuh waktu puluhan tahun baru bisa kembali seperti semula.Karang saja dalam setahun hanya tumbuh sekitar satu sentimeter saja sehingga untuk menghasilakn sebuah terumbu karang butuh puluhan tahun,” ujarnya.

Kegiatan pengeboman ikan urai Bosco, melanggar Pasal 9 Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal 33 Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Pasal 6 Undang-Undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lihat juga...