Sekdaprov DKI: Tidak Ada Lagi Perubahan RAPBD 2020
Editor: Makmun Hidayat
Saefullah menyebut, setelah pembahasan Rapimgab tidak perlu ada paripurna pengesahan lagi. Setelah Gubernur dan Sekda tanda tangan, Raperda APBD DKI Jakarta 2020 bisa diundangkan menjadi Perda APBD DKI Jakarta 2020.
“Dirapikan, tanda tangan gubernur. Saya terakhir teken, saya terakhir. Teken saya teken namanya diundangkan,” ucap Saefullah.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Syarif menuturkan evaluasi APBD DKI 2020 sudah diterima pada hari Jumat 20 Desember 2019. Namun, dia mengaku belum membaca hasil evalusi tersebut.
“Saya belum baca, drafnya diterima Jumat sore dikirimkan tapi belum dibagikan,” kata Syarif terpisah.
Menurutnya usai rapat evaluasi ini, Raperda APBD DKI 2020 sudah bisa diundangkan. Tidak perlu lagi diatur adanya peripurma pengesahan.
“Nanti tanda tangan Banggar. Nggak perlu paripurna, tidak ada aturan rijitnya. Jadi dari Kementerian kalau bisa menerima, kalau perlu ada koreksi. Apa poin hasil evaluasi? Seperti diganti nomenklatur dan lainnya,” kata Syarif.
Sedangkan, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri mengatakan, proses evaluasi yang dilakukan antara Legislatif dan Eksekutif sesuai dengan hasil evaluasi dari Kemendagri.
“Saya pikir postur yang dievaluasi Kemendagri itu tidak terlalu ada hal-hal yang prinsip, sudah baik karena sudah kita bahas di tingkat Banggar. Hal-hal yang mungkin dikritisi oleh Kemendagri kita sudah minimalisir, hanya hal-hal yang sifatnya penyempurnaan saja,” ujar Misan usai rapat.
Sekadar diketahui, pada RAPBD tahun anggaran 2020 telah disepakati pada angka sekitar Rp 87,9 triliun dengan belanja langsung sekitar Rp 44,8 triliun dan belanja tidak langsung sekitar Rp 34,7 triliun.