Sebanyak 37 WNI Berhasil Dibebaskan dari Penculikan Abu Sayaf

Kantor Konsulat Republik Indonesia Tawau – Foto Ant

Pada November 2016 sebanyak dua WNI (ABK kapal Pukat SN 1154/4/F  bernama La Utu dan La Hadi) diculik di perairan Kertam, Kinabatangan dan kedua WNI ABK tersebut dibebaskan Januari 2018. Di 19 November 2016 dua WNI (ABK kapal penangkap ikan TW 1738/6/F bernama Saparuddin dan Sawal) diculik di perairan Merabung, Lahad Datu. Kedua WNI ABK tersebut dibebaskan September 2017.

Kemudian 19 Januari 2017 tiga WNI/ABK (Hamdan, Subandi, Sudarling) diculik diatas kapal penangkap ikan BN 834/4/F sedangkan kapalnya ditemukan di perairan Taganak (Filipina), yang berbatasan dengan perairan Sandakan dalam keadaan tanpa ABK. Ketiga sandera tersebut dibebaskan pada September 2018.

Pada 11 September 2018 dua WNI/ABK kapal penangkap ikan Dwi Jaya 1 (Samsul Saguni dan Usman Yunus) diculik di perairan Pulau Gaya, Samporna (UY melarikan diri dan SS dibebaskan 15 Januari 2019). “Pada 5 Desember 2018 dua WNI nelayan (Hariyadin dan Heri Ardiansyah) diculik di perairan Pegasus Reef, Kinabatangan, Sandakan. Sedangkan pada 5 April 2019, saat terjadi penyerangan oleh tentara Filipina, Heri Ardiansyah berhasil diselamatkan sedangkan Hariyadin meninggal saat berenang menyelamatkan diri,” jelasnya.

Terakhir pada 23 September 2019 tiga nelayan WNI diculik di perairan Tambisan Lahad Datu di tengah hari. Ketiganya adalah Maharudin bin Lunani (48), Muhamad Farhan (27), Samiun Bin Maneu (26). (Ant)

Lihat juga...