Sebanyak 37 WNI Berhasil Dibebaskan dari Penculikan Abu Sayaf
KUALA LUMPUR – Sebanyak 37 orang, dari 39 Warga Negara Indonesia (WNI), telah berhasil dibebaskan dari penculikan kelompok Abu Sayaf. Jumlah tersebut merupakan akumulasi semenjak 2003 hingga penghujung 2019 ini.
“37 WNI berhasil dibebaskan satu meninggal saudara Hariyadin dan satu WNI saudara Farhan masih disandera,” ujar Koordinator Fungsi Pensosbud Konsulat Republik Indonesia Tawau, Emir Faisal,di Kuala Lumpur, Kamis (26/12/2019).
Pada 5 Oktober 2003, tiga WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK), Amir Nangi, Arsyad Sagoni, Suwito, dari Borneo Paradise Eco Resort Farm, diculik dan mereka dibebaskan pada Mei 2004. Pada 11 April 2004, satu WNI, ABK kapten kapal tugboat East Ocean (Walter Sampel), diculik dan nasibnya tidak diketahui. “30 Maret 2005 tiga WNI/ABK kapal tugboat Bonggaya 91 (Resmaidi, Erickson Hutagaol, Yamin Labusu) diculik di dekat pulau Mataking, Semporna,” ungkapnya.
Kemudian di 26 Maret 2016, sebanyak 10 WNI yang merupakan ABK Kapal tugboat Brahma 12 (Peter Tonsen Barahama, Julian Philip, Alvian Elvis Peti, Mahmud, Surian Syah, Surianto, Wawan Saputra, Bayu Oktavianto, Rinaldi, Wendi Raknadian) diculik di perairan dekat Pulau Languyan, Filipina. Kawasan yang berbatasan dengan perairan Sabah. Mereka dibebaskan pada 1 Mei 2016.
Pada 15 April 2016 empat WNI yang juga ABK kapal tugboat HENRY (Moch. Ariyanto, Loren MP Rumawi, Dede Irfan Hilmi, Samsir) diculik di perairan internasional dekat perairan Sabah. Mereka dibebaskan pada 12 Mei 2016.
Di 9 Juli 2016 tiga WNI(ABK kapal pukat LDD 113/5/F bernama Loren Koten, Theodorus Kopong dan Emanuel Arakian) diculik di perairan dekat Lahad Datu. Mereka dibebaskan pada 18 September 2016. Kemudian di 3 Agustus 2016 satu WNI (ABK kapal penangkap udang bernama Herman Manggak) diculik di perairan dekat Pulau Taganak, perbatasan antara perairan Sabah dan perairan Filipina. “Herman dibebaskan pada 22 September 2016,” tambahnya.