Pos Pengawasan Nelayan ‘Nakal’ Dibangun di Air Haji Sumbar
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
Menurutnya, dengan adanya keberadaan pos pengawasan dimaksud, maka dapat dipastikan memberikan efek jera kepada nelayan membandel tersebut.
Selain itu pos pengawasan juga dapat meminimalkan penangkapan ikan ilegal, dengan menggunakan alat tangkap yang ilegal, seperti halnya lampara dasar.
“Untuk soal lampara dasar ini sudah jelas dilarang dalam aturan KKP, karena dengan cara menangkap ikan yang menggunakan mata jaring yang lebih kecil, akan dapat merusak ikan-ikan kecil lainnya,” jelasnya.
Yosmeri juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat telah mengalokasikan anggaran Rp2,5 miliar guna mengganti 113 alat tangkap lampara dasar dimaksud.
Namun, sayangnya ketika akan diserahkan, oknum nelayan pemilik lampara dasar tersebut menolak dengan berbagai alasan. Padahal, sebelum bantuan diserahkan DKP Sumatera Barat telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan nelayan.
Menurutnya, keberadaan lampara dasar di Pesisir Selatan sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, dan sejak beberapa tahun terakhir keberadaannya membuat kisruh antar nelayan tradisional setempat.