MK Buka Peluang Kerja Sama Riset dan Publikasi

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menyatakan keinginan memperkuat hubungan kerja sama dengan Max Planck Foundation dalam pengembangan riset dan publikasi.

Sekjen MK M Guntur Hamzah, mengaku pihaknya sangat tertarik untuk membuat kesepakatan kerja sama dengan Max Planck Foundation terutama mengenai riset dan publikasi.

“Ke depan kerja sama akan kita ditingkatkan lebih baik lagi, khususnya di bidang riset dan publikasi,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Guntur menyebutkan bahwa MK berminat pada berbagai isu-isu konstitusi, baik bidang sosial, ekonomi, budaya, peradilan hukum maupun hak asasi manusia (HAM).

Untuk itu, sebut Guntur, MK berharap Max Planck Foundation dapat menjadi salah satu lembaga yang akan memediasi dan mempertajam minat peneliti-peneliti MK dalam penelitiannya dengan mengadakan konferensi serta publikasi bersama.

Menyikapi hal ini, Wolfrum pun menyatakan akan menyusun proposal dan mengharapkan adanya nota kesepahaman (memorandum of understanding, MoU) antara kedua belah pihak agar kerja sama yang terjalin memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Kami akan menyusun proposal dan MoU-nya setidaknya akhir tahun ini akan kami sampaikan pada MK,” sebutnya.

Pada akhir pertemuan, Wolfrum dan Guntur sama-sama berharap agar kerja sama kedua belah pihak di masa mendatang juga dapat melibatkan berbagai pihak terkait seperti Kedutan Besar Jerman untuk Indonesia, para Hakim Mahkamah Konstitusi Jerman yang sebagian besar adalah akademisi, serta pihak-pihak lain yang memiliki minat yang sama dengan penelitian yang dilakukan Max Planck Foundation dan peneliti MKRI.

Lihat juga...