Impor Barang Konsumsi Melonjak, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia melalui marketplace atau e-commerce terus menunjukkan tren peningkatan signifikan.

Berdasarkan dokumen impor sementara yang diterima Cendana News, saat ini (2019) impor barang konsumsi mencapai 49,69 juta paket. Angka itu mengalami pertumbuhan 250 persen dibanding tahun lalu (2018) yaitu 19,57 juta paket. Dan jauh lebih tajam lagi jika dibanding dua tahun sebelumnya (2017) yaitu 6,1 juta paket atau tumbuh 814 persen.

Regulasi yang berlaku saat ini dinilai tidak cukup efektif menahan gelombang impor barang konsumsi yang kian masif masuk ke dalam negeri. Pasalnya ketentuan tarif bea masuk dikenakan ketika barang yang diimpor melebihi US$ 75, sedangkan di bawah akan terbebas.

Faktanya, di e-commerce saat ini banyak ditemukan barang-barang dengan harga di bawah US$ 75 dan dikirim langsung dari luar negeri. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang dalam negeri, khususnya para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM).

“Memang (fenomena) ini memunculkan satu perubahan yang agak mengkhawatirkan. Di satu sisi importir normal yang di dalam negeri itu kan membayar semua, termasuk pajaknya secara normal. Di sisi lain, IKM kita juga terpukul dengan derasnya barang luar yang masuk dan dijual dengan harga yang jauh lebih murah,” terang Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (22/12/2019).

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan sendiri tengah merancang perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang barang kiriman. Diharapkan melalui regulasi yang baru, impor barang konsumsi dapat lebih dikendalikan.

“Dalam waktu dekat akan diresmikan. Sekarang masih akan ada diskusi antara Ibu Menteri, (Dirjen) Bea Cukai dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), juga dengan Direktorat Jendral Pajak juga. Karena selain mengatur bea masuk, PMK ini juga mengatur pajak. Sementara dari sisi BKF, merekalah yang sesungguhnya yang memformulasi kebijakan secara utuh,” papar Syarif.

Desakan agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan untuk mengatur barang kiriman sudah banyak disuarakan. Salah satunya oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

Wakil Ketua KADIN Bidang Perdagangan Indonesia, Benny Sutrisno meminta Kementerian Keuangan untuk mengkaji ulang kebijakan tentang ketentuan barang kiriman, hal tersebut perlu dilakukan mengingat semakin meningkatnya impor barang kiriman melalui platform e-commerce yg dikhawatirkan akan mengganggu industri nasional, terutama IKM.

“Kami berharap agar Kementerian Keuangan meninjau kembali batasan harga barang kiriman yang berasal dari luar negeri yang dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya, deminimis value yang berlaku saat ini, dirasa masih terlalu besar dan dapat menghambat kinerja para pelaku usaha dalam negeri,” ungkap Benny di Marunda Jakarta Utara, pada Kamis (19/12/2019) lalu.

Lihat juga...