Dalang Pembantaian di Filipina Dihukum Seumur Hidup
Mangudadatu adalah penantang bagi para Ampatuan dalam pemilihan gubernur, tetapi tidak dalam konvoi yang diserang di siang hari bolong oleh tentara swasta saingannya. Para korban dieksekusi di samping jalan pedesaan dalam tembakan gencar, sebelum dikuburkan dengan kendaraan mereka di lubang besar yang digali oleh ekskavator.
Persidangan melibatkan 357 saksi dan 238 volume dokumen. Prosesnya berjalan berlarut-larut selama satu dekade, dengan banyak waktu yang hilang karena pertimbangan atas permintaan uang jaminan. Kelompok hak asasi Amnesty International memuji putusan pengadilan tersebut. Keputusan itu dianggap sebagai langkah positif. Human Rights Watch mengatakan, putusan itu harus memacu lebih banyak reformasi untuk meminta pertanggungjawaban, dan melarang milisi swasta.
“Putusan ini harus mendorong para pemimpin politik negara itu pada akhirnya bertindak untuk mengakhiri dukungan negara bagi tentara swasta, dan milisi yang mempromosikan panglima perang politik yang memunculkan para Ampatuan,” kata Wakil Direktur Human Rights Watch, Phil Robertson. (Ant)