Anies Minta Penataan Pesisir Merujuk Laporan TGUPP

Editor: Makmun Hidayat

“Kita tahu banyak sekali kawasan yang tidak beruntung di Pesisir itu, itu yang kita tingkatkan dengan transportasi yang lebih aksesible, dengan perbaikan pemukiman, dengan peningkatan infrastruktur, dermaga pelabuhan, dan untuk publik Jakarta sendiri adalah Ruang Terbuka Hijau yang akan bertambah di Kamal Muara, di Cilincing, Kali Baru, Marunda, serta beberapa titik lain yang kebetulan terbuka kesempatan belakangan ini,” jelasnya.

“Pulau reklamasi yang sudah jadi seperti yang dikatakan Gubernur akan jadi pantai publik tapi kita tidak melanjutkan yang belum direklamasi,” sambungnya.

Perlu diketahui, TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir diamanatkan untuk menyusun strategi penghentian pembangunan reklamasi dan penataan kawasan pesisir Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Kegiatan Strategis Daerah.

Secara spesifik, amanat tersebut tulis dalam Kegiatan Strategis Daerah nomor 53, yaitu pengelolaan kawasan pesisir teluk Jakarta melalui penyusunan rencana kebijakan dan agenda rehabilitasi ekosistem pesisir Jakarta termasuk audit lingkungan pulau reklamasi.

Sejak dikeluarkannya kebijakan penghentian pembangunan reklamasi, TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir fokus pada penyusunan kebijakan pengelolaan pesisir.

“Reklamasi adalah Masa Lalu, Penataan pesisir adalah masa depan” merupakan pernyataan Gubernur DKI Jakarta yang mengajak untuk melihat pesisir Jakarta sebagai bagian yang utuh dari pengembangan Jakarta secara makro. Pesisir Jakarta merupakan bagian dari wajah Jakarta yang didalamnya juga terdapat aktivitas ekonomi stategis.

Lihat juga...