Anies Minta Penataan Pesisir Merujuk Laporan TGUPP
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ingin jadikan laporan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir sebagai rujukan perumusan kebijakan kawasan Jakarta Utara khususnya di wilayah pesisir dan pantai reklamasi.
“Ini pegangan dalam menata kawasan secara komprehensif. Jadi kepala dinas, kepala biro, dan wali kota, gunakan ini sebagai rujukan,” kata Anies di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019) sore.
Dia meminta penataan wilayah pesisir satu pintu melalui Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko. Tujuannya agar seluruh masyarakat wilayah pesisir yang berhubungan dengan Dinas Pemprov DKI tidak merasa kebingungan.
“Saya akan minta Pak Wali Kota Jakarta Utara menjadi koordinator dari semua urusan yang terkait dengan Jakarta Utara. Sehingga pintunya satu,” katanya.
Oleh karena itu, Anies mengimbau agar Wali Kota Jakut bertanggung jawab untuk mensinkronkan seluruh Dinas Pemprov DKI yang bersangkutan itu. Agar masyarakat tidak perlu khawatir ketika terdapat hal-hal yang disembunyikan.
“Kalau ada yang disembunyikan, boleh takut. Kalau tidak ada yang disembunyikan, ya apa adanya saja disampaikan,” ucapnya.
Anies juga menginstruksikan jajarannya untuk menjadikan kawasan pesisir Jakarta sebagai kawasan yang terbuka untuk umum. pulau hasil reklamasi yang sudah dibangun harus menjadi pantai publik.
“Maksimalkan potensi ruang-ruang terbuka yang ada di pesisir untuk bisa diakses oleh publik menjadi pantai publik dan memerhatikan kebutuhan masyarakat sekitar,” kata Anies.
Anies menyampaikan bagi masyarakat kawasan pesisir dapat memanfaatkan peluang kolaborasi dalam membangun dan mengembangkan wilayahnya masing-masing. Melalui pendekatan kolaborasi, masyarakat akan dijadikan mitra kerja sama yang setara dalam menyusun perencanaan wilayah, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasinya.
“Ada satu pesan penting yang ingin kita garisbawahi bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan meninggalkan kawasan Utara dengan masalah tanpa upaya koreksi. Tidak akan ditinggalkan! Jangan nanti dianggap kita mau membangun di mana-mana kecuali di kawasan Pesisir. Dengan adanya ini, harapannya nanti semua pihak yang melihat kawasan Utara, tahu persis visi ke depannya seperti apa. Ini sebuah dokumen penting yang insyaallah nanti akan dijadikan sebagai salah satu bahan di dalam penyusunan perda kita yang terkait Tata Ruang,” tuturnya.
Selain kawasan terbuka, dia juga meminta untuk membangun transportasi publik yang memadai dari dan ke kawasan pesisir Jakarta. Dia juga ingin jajarannya, melibatkan masyarakat membangun kawasan pesisir Jakarta.
“Perhatikan juga aksesibilitas kawasan pesisir, terutama yang punya potensi untuk diakses dan dikembangkan dengan kedatangan masyarakat, khususnya transportasi publik,” ucapnya.
Menurut Anies, kajian TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir juga menjadi dasar Pemprov DKI menyusun peraturan daerah (perda) yang terkait dengan tata ruang Jakarta.
Sedangkan Marco Kusumawijaya Ketua Komite Pesisir menuturkan siap untuk membantu Wali Kota Jakarta Utara memberikan penjelasan sedetail mungkin yang selalu menjadi visi Gubernur meningkatkan keadilan sosial di pesisir.
“Kita nanti akan mengundang teman-teman supaya nanti kita bisa kasih penjelasan se-detail mungkin dan teman-teman bisa tanya jawab. Kalau hari ini garis besar sederhana kita hanya melanjutkan apa yang selalu menjadi visi Gubernur meningkatkan keadilan sosial di pesisir,” ujar Marco.
Marco menilai, banyak kawasan yang belum beruntung seperti di Pesisir yang meningkatkan dengan transportasi lebih aksesible. Selain itu ada pula penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar Kamal Muara, Cilincing, Kali Baru, Marunda dan beberapa titik lainnya.
“Kita tahu banyak sekali kawasan yang tidak beruntung di Pesisir itu, itu yang kita tingkatkan dengan transportasi yang lebih aksesible, dengan perbaikan pemukiman, dengan peningkatan infrastruktur, dermaga pelabuhan, dan untuk publik Jakarta sendiri adalah Ruang Terbuka Hijau yang akan bertambah di Kamal Muara, di Cilincing, Kali Baru, Marunda, serta beberapa titik lain yang kebetulan terbuka kesempatan belakangan ini,” jelasnya.
“Pulau reklamasi yang sudah jadi seperti yang dikatakan Gubernur akan jadi pantai publik tapi kita tidak melanjutkan yang belum direklamasi,” sambungnya.
Perlu diketahui, TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir diamanatkan untuk menyusun strategi penghentian pembangunan reklamasi dan penataan kawasan pesisir Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1042 Tahun 2018 tentang Kegiatan Strategis Daerah.
Secara spesifik, amanat tersebut tulis dalam Kegiatan Strategis Daerah nomor 53, yaitu pengelolaan kawasan pesisir teluk Jakarta melalui penyusunan rencana kebijakan dan agenda rehabilitasi ekosistem pesisir Jakarta termasuk audit lingkungan pulau reklamasi.
Sejak dikeluarkannya kebijakan penghentian pembangunan reklamasi, TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir fokus pada penyusunan kebijakan pengelolaan pesisir.
“Reklamasi adalah Masa Lalu, Penataan pesisir adalah masa depan” merupakan pernyataan Gubernur DKI Jakarta yang mengajak untuk melihat pesisir Jakarta sebagai bagian yang utuh dari pengembangan Jakarta secara makro. Pesisir Jakarta merupakan bagian dari wajah Jakarta yang didalamnya juga terdapat aktivitas ekonomi stategis.