KPK Rampungkan Penyidikan Mantan Sekda Jabar

JAKARTA —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan satu tersangka yakni mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka IWK, ini sekretaris daerah Provinsi Jawa Barat dalam kasus TPK suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12/2019).

“Jadi ini masuk ke tahap II, penuntutan,” sambung dia.

Yayuk mengatakan untuk proses penyidikan terhadap kasus tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi yang terdiri dari unsur anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, SKPD Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya ajudan Sekda Provinsi Jawa Barat, mantan Gubernur Jawa Barat, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, mantan SKPD Provinsi Jawa Barat, SKPD Bandung, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, SKPD Pemkab Bekasi.

Kemudian mantan Bupati Kabupaten Bekasi, mantan SKPD Pemkab Bekasi, Direktur Keuangan PT MSU, Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Sekretaris Direksi PT. Lippo Cikarang Tbk, pegawai swasta, wiraswasta, konsultan, dan ibu rumah tangga.

KPK pada Senin (29/7) telah menetapkan Iwa bersama eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.

Untuk tersangka Iwa telah ditahan KPK sejak Jumat (30/8). Sementara tersangka Toto baru ditahan KPK pada Rabu (20/11).

Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Lihat juga...