Senator: Kursi DPRP untuk Parpol Lokal Harus Segera Dibentuk

“Kelompok masyarakat lain di Papua silakan mendirikan partai sehingga semakin banyak partai lokal Papua yang ikut pemilu untuk merebut kursi DPRP jatah Otsus akan semakin baik dan demokratis,” katanya.

Selain itu, dia juga mengusulkan agar DPRP jatah otsus ini tidak hanya untuk tingkat provinsi namun juga harus ada di tingkat kabupaten/kota di seluruh Papua dan Papua Barat.

Langkah itu menurut dia untuk menjawab minimnya orang asli papua atau OAP yang duduk di DPRD di tingkat kabupaten/kota, jatah kursi otsus setiap kabupaten/kota paling tidak 2 sampai 5 orang, jumlahnya memperhatikan jumlah penduduk, wilayah dan juga anggaran daerah.

“Untuk teknis pemilihan dan alokasi kursi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bisa diatur dalam Perdasus yang dibuat oleh pemerintah Papua, MPRP, dan DPRP. Namun, Perdasus ini tetap mengacu pada UU Otsus, UU Parpol dan UU Pemilu,” ujarnya.

Dia menilai, kalau tidak diatur dalam Perdasus, maka bisa diatur dalam Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu yang mengatur khusus pemilihan anggota DPRP jatah otsus di tanah Papua.

Kedua lembaga tersebut menurut dia merupakan pelaksanaan teknis pemilu dan kalau ada kemauan politik dari semua stakeholder dengan memperhatikan orang asli Papua di jabatan legislatif, maka pemilihan DPRP untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat bisa dilaksanakan dengan cepat, efektif dan demokratis. (Ant)

Lihat juga...