Ribuan Ponsel Pintar Asal Singapura Diamanlan Polisi di Tangerang

Ilustrasi smartphone - Foto Ant

TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang, Banten, mengamankan sebanyak 1.697 unit ponsel pintar (iPhone) berbagai tipe, asal Singapura. Barang tersebut hasil penggerebekan pada sebuah ruko di Kecamatan Panongan.

Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, R (25) Dan WS (28). Satu tersangka berinisial M, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ini merupakan sindikat yang melakukan rekondisi ponsel pintar ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,” katanya, Minggu (17/11/2019) malam.

IPhone berbagai tipe yang rusak dari Singapura tersebut, dibeli tanpa dilengkapi izin impor sesuai aturan yang berlaku. Ponsel rusak itu direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang palsu di antaranya, berupa earphone, charger, LCD, dan komponen kamera. Kemudian, ponsel itu dijual pada berbagai toko online, dengan nama toko Panda House dan Lin Store. “Para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan data palsu,” tambah Ade yang saat memberikan keterangan didampingi Kasat Reskrim, AKP Gogo Galesung.

Pengakuan tersangka kepada petugas, setiap bulan memiliki omset mencapai Rp150 juta. Petugas juga mengamankan empat unit solder, satu alat mesin pencetak IMEI, satu unit komputer jinjing (laptop), satu unit power supply, dan ratusan dus iPhone palsu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kemudian diancam pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan asal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang ancaman dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Mantan Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat itu mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan berupaya membongkar jaringan agar konsumen tidak dirugikan. (Ant)

Lihat juga...