Pemprov Jabar Ambil Langkah Hukum Amankan Aset di Gunung Sembung
Editor: Makmun Hidayat
PURWAKARTA — Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemerintah Provinsi Jawa Barat, segera mengambil langkah hukum terkait klaim salah seorang pengusaha atas lahan milik pemerintah di Gunung Sembung, seluas 45 hektare di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya, Kabupaten Purwakarta.
Pemprov Jabar mengakui sudah memiliki bukti awal adanya dugaan akte jual beli palsu. Bahkan sebagian lahan tersebut diketahui telah dijual untuk proyek kereta cepat senilai Rp13,7 miliar serta penyewaan sebagian lainnya kepada kontraktor proyek kereta cepat senilai lebih dari Rp6 miliar.
“Ada tiga kegiatan pokok, yang telah dilaksanakan pemerintah dalam pengamanan aset di Gunug Sembung Purwakarta,” ungkap Eni Rohyani, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani, Kamis (21/11/2019).
Pertama, imbuhnya menegaskan kepemilikan aset Pemda Jabar dengan melakukan penelusuran patok, kemudian pencabutan plang (marka) kepemilikan karena itu diklaim oleh seseorang, dan penertiban tindakan penggalian atau pertambangan ilegal.
“Kita sedang melaksanakan pelaporan terhadap akte jual beli oleh saudara M, kemudian ada pemalsuan akta jual beli ini oleh seorang PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), dan kita juga mempersiapkan gugatan terhadap akte jual beli yang ada,” imbuhnya.
Pemprov Jabar pun mencopot papan informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik pengusaha M. Selanjutnya papan informasi tersebut dititipkan di Polsek setempat.
Dia mengklaim Pemprov Jabar sudah memegang bukti-bukti kuat yang akan dibuktikan secara hukum. “Bukti-bukti yang dikumpulkan sangat, sangat kuat. Kita yakin sekali,” kata Eni.