Pemkot Kendari Larang Pemanfaatan Hutan Jadi Permukiman

KENDARI — Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memasang sejumlah papan peringatan di sekitar rumah makan di Teluk Kendari terkait pelarangan pemanfaatan hutan kota menjadi permukiman.

Pantauan di Kendari, Rabu (20/11), sedikitnya ada enam titik pemasangan papan peringatan yang dipasang di sudut-sudut jalan maupun kawasan pinggir hutan mangrove, berisi informasi tentang pelarangan pemanfaatan hutan kota menjadi permukiman, untuk kegiatan perdagangan dan jasa.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Tanah Kementerian ATR/BPN, Andi Renaldi, mengatakan pemasangan papan peringatan itu ini merupakan salah satu langkah mengingatkan sekaligus mengedukasi warga.

“Siapapun itu bahwa ini harus sesuai peruntukannya, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW ) Kota Kendari, harus ditaati dan harus dikawal,” katanya.

Menurut dia, penerapan RTRW ini merupakan salah satu upaya menjaga kelestarian lingkungan, ekonomi dan sosial. Ia mencontohkan di Kawasan Teluk Kendari, harus dijaga kondisinya, karena jika terjadi kerusakan, maka dampaknya akan menimbulkan bencana.

“Kalau tidak sesuai peruntukannya akan mengganggu fungsi ruang, mengganggu kualitas lingkungan kita, pada akhirnya terjadi bencana, atau lingkungan yang buruk,” lanjutnya.

Dia berharap dengan pemasangan papan peringatan ini, bisa dilakukan kembali pemulihan atau dikembalikan pada fungsinya, sesuai karakternya, seperti hutan bakau. Kawasan ini hanya diperuntukkan untuk kepentingan pariwisata atau penelitian.

Lihat juga...