OJK Malang: Banyak Masyarakat Tertipu Investasi Bodong

Editor: Koko Triarko

“Misalnya mereka hanya punya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP ini menurut aturan betul dia memiliki izin, tapi SIUP-nya belum boleh, bahkan tidak boleh melakukan kegiatan yang sifatnya menghimpun dana masyarakat,” pungkasnya.

Lihat juga...