OJK Malang: Banyak Masyarakat Tertipu Investasi Bodong

Editor: Koko Triarko

MALANG –  Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Djustini Septiana, mengatakan, saat ini banyak sekali masyarakat yang tertipu dan menjadi korban investasi bodong. Bahkan, sebagian besar korban justru merupakan orang-orang yang berpendidikan tinggi.

“Jadi, dari data yang kita peroleh dalam kurun lima tahun ini, sudah hampir 250 triliun masyarakat dirugikan oleh investasi bodong. Tentu bukan angka yang kecil dan korbannya justru orang-orang yang berpendidikan tinggi, seperti profesor, akademisi, maupun pejabat tinggi, semua tertipu,” ujarnya, saat menghadiri acara bincang santai pasar modal bulan inklusi keuangan 2019, di kantor OJK Malang, Jumat (15/11/2019).

Djustini menyampaikan, investasi bodong sudah marak sekali terjadi di mana-mana, bahkan anak kecil sudah mulai mengetahui istilah investasi bodong. Hal ini terjadi karena memang secara nasional, indeks literasi masyarakat masih rendah.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Djustini Septiana, (kiri) dan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A, Luthfy Zain Fuadi, saat menjadi pembicara bincang santai pasar modal bulan inklusi keuangan 2019 di kantor OJK Malang, Jumat (15/11/2019). -Foto: Agus Nurchaliq

Kemudian yang lebih mengkhawatirkan sekarang, karena mungkin pengaruh tingkat ekonomi yang sudah lebih baik dari 25 atau 30 tahun yang lalu, dan teknologi informasi yang begitu pesatnya, maka inklusinya jauh melebih literasi.

“Faktanya, begitu banyak orang-orang tertipu dengan investasi yang bodong. Artinya orang sudah mulai beraktivitas investasi, tetapi sayangnya literasinya belum menyertai. Ini yang kita cegah ke depan dan kita kurangi,” tuturnya.

Dicontohkan Djustini, pada saat dirinya melakukan sosialisasi di Jawa Tengah, tepatnya di daerah Semarang, ia mendapatkan informasi ada investasi bodong dengan kedok berjualan jamu.

Jamu tersebut bisa dijual dengan modal invesatasi awal Rp8 juta dan mempunyai return Rp1 juta per bulan atau seminggu, sehingga banyak masyarakat yang akhirnya menjadi korban mencapai ratusan miliar.

“Di Malang juga kami dengar ada investasi bodong di koperasi Pandawa,” sebutnya.

Orang-orang tersebut biasanya pandai memanfaatkan masyarakat yang rendah literasinya, tetapi ada semangat untuk berinvestasi, sehingga melakukan inklusi lebih dulu sebelum masyarakat memahami secara literasi. Ini yang ke depan diharapkan tidak terjadi lagi.

Menurutnya, ada yang salah dari sistem selama ini. Salahnya, kita kalah cepat dengan informasi teknologi itu sendiri dan salahnya kita kurang mau memahami atau tidak punya media untuk memahami bagaimana berinvestasi yang benar.

“Untuk itu, kami sangat berharap teman media juga bisa ikut membantu mencerdaskan masyarakat terkait investasi,” harapnya.

Lebih lanjut disampaikan Djustini, agar tidak ada lagi msyarakat yang dibohongi dan tertipu dengan investasi bodong, secara umum ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni investasi tersebut harus legal dan harus masuk akal atau logis.

“Artinya, masak ada sih investasi dalam waktu sebulan bisa menghasilkan 20 persen? Itu juga menjadi persayaratan sebelum berinvestasi,” ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A, Luthfy Zain Fuadi. Menurutnya, ada dua kata kunci yang menarik untuk menghindari investasi bodong, yakni legalitas dan logis atau masuk akal. Membuat izin itu mudah, tapi dalam praktiknya banyak yang melakukan penyalahgunaan izin.

“Misalnya mereka hanya punya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP ini menurut aturan betul dia memiliki izin, tapi SIUP-nya belum boleh, bahkan tidak boleh melakukan kegiatan yang sifatnya menghimpun dana masyarakat,” pungkasnya.

Lihat juga...