MK Tolak Uji Materil UU Pendidikan Tinggi
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Pasal 65 ayat (3) huruf b frasa “mandiri” Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Sebab pengelola lembaga perguruan tinggi tidaklah terkait langsung dengan UU Dikti karena pemilihan seseorang menjadi pengelola lembaga perguruan tinggi sejatinya diatur dalam statuta masing-masing perguruan tinggi.
“Menyatakan menolak permohonan para Pemohon sepanjang mengenai Pasal 63 dan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Menolak permohonan para Pemohon sepanjang mengenai Pasal 62 ayat (1) dan penjelasan Pasal 65 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata Anwar Usman saat sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menyebut Statuta UI diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia dan Statuta UGM diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada.
Kedua statuta dimaksud dibentuk sebagai peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di kedua perguruan tinggi dimaksud.
“Artinya, larangan berkenaan dengan afiliasi politik atau kepentingan tertentu pengelola lembaga perguruan tinggi bukanlah merupakan substansi undang-undang melainkan substansi yang dapat saja dimuat pada masing-masing statuta perguruan tinggi,” jelasnya.
Dengan demikian, Wahiduddin Adams menyebutkan dalil permohonan para Pemohon mengenai frasa “mengelola sendiri lembaganya” dalam Pasal 62 ayat (1) UU Dikti 26 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “pengelola lembaga Perguruan Tinggi tidak memiliki afiliasi politik atau kepentingan tertentu” adalah tidak beralasan menurut hukum.