Limbah Medis di NTT Harus Ditangani Serius

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Selain asap pembakarannya, abu sisa pembakaran limbah medis juga sangat berbahaya sehingga penanganannya harus sesuai standar agar jangan mencemari lingkungan,” pesannya.

Direktur RS St Carolus Borromeus Kupang, dr. Herly Soedarmadji, menyebutkan, RS St. Carolus Boromeus Belo Kupang mengusung konsep rumah sakit green hospital.

“Sebagai rumah sakit yang ramah lingkungan membuat manajemen berkomitmen agar pengolahan limbahnya sesuai standar. Rumah sakit ini mulai memperoleh izin dari kementerian LHK tahun 2018,” sebutnya.

Limbah medis, jelas Herly, sapaannya, dibakar di insinerator dengan kapasitas maksimal 100 kilogram setiap harinya tetapi pembakarannya dibatasi sehari hanya 50 kilogram sampai 70 kilogram saja.

“Kami menjaga agar mesinnya bisa awet. Abunya diantar ke sanitari yang disiapkan pemerintah kota Kupang. Selama ini semua rumah sakit di kota Kupang membakar sampah medis di tempat kami,” jelasnya.

Herly berharap agar semua rumah sakit di provinsi NTT baik milik pemerintah maupun swasta bisa menerapkan pengolahan limbah medis sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Lihat juga...