KY: Banten Masuk 10 Besar Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etika Hakim
SERANG — Provinsi Banten menduduki peringkat kesembilan secara nasional provinsi yang banyak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Komisi Yudisial (KY), yaitu sebanyak 31 laporan masyarakat.
“Sepanjang Januari-September 2019, Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 1.139 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 669 surat tembusan,” kata Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar Ruhijat di Serang, Jumat (1/11/2019).
Ia mengatakan urutan tiga besar terkait pelaporan kode etik dari masyarakat diduduki oleh DKI Jakarta (248 laporan), Jawa Timur (144 laporan), dan Sumatera Utara (99 Laporan). Data ini berdasarkan penerimaan laporan masyarakat yang masuk ke Komisi Yudisial (KY) pada Januari-September 2019.
Sedangkan di Banten yang masuk peringkat sembilan secara nasional ada sebanyak 31 laporan. Bahkan ada tiga hakim di Banten yang sudah diberikan sanksi.
“Ada tiga hakim di Banten yang sudah diberi sanksi, ada yang terkait asusila dan perdata,” kata Rismunandar saat ngopi bareng KY bersama wartawan di Banten.
Tubagus menambahkan daerah lainnya yang menduduki posisi keempat hingga kedelapan besar, yaitu Jawa Barat sebanyak 93 laporan, Jawa Tengah sebanyak 85 laporan, Riau sebanyak 44 laporan, Sulawesi Selatan sebanyak 37 laporan, Sumatera Selatan sebanyak 36 laporan.
Kebanyakan pelapor menyampaikan laporannya melalui jasa pengiriman surat (pos), yaitu 666 laporan, serta pelapor yang datang secara langsung ke kantor KY sebanyak 214 laporan, pelaporan online melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id 185 laporan, serta informasi 74 laporan.