JKPT Purbalingga Temukan Makanan Mengandung Zat Berbahaya

Editor: Koko Triarko

PURBALINGGA – Dalam razia di pasar tradisional,  tim Jejaring Keamanan Pangan Terpadu (JKPT) Kabupaten Purbalingga, menemukan beberapa makanan yang mengandung zat berbahaya, yaitu Rhodamin B. Namun, makanan tersebut tidak disita dan pedagang hanya diberi imbauan untuk tidak menjual kembali.

“Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyita makanan tersebut, karena belum ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya. Jadi, sifatnya hanya bisa mengimbau pedagang untuk tidak menjual kembali makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut,” kata Kasi Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Purbalingga, Suyono, Kamis (14/11/2019).

Padahal, katanya, ada enam sampel makanan yang dari hasil pemeriksaan tim JKPT positif mengandung zat Rhodamin B. Yaitu, kerupuk semier yang terbuat dari singkong, kerupuk canthir, kerupuk canthir yang sudah digoreng, kerupuk air mancur, kerupuk bawang dan donat kering. Makanan tersebut dijual oleh beberapa pedagang di Pasar Manis, Karangmoncol, Purbalingga.

Kasi Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Purbalingga, Suyono, saat dkitemui di Pasar Manis, Karangmoncol, Purbalingga, Kamis (14/11/2019). -Foto: Hermiana E. Effendi

Menurut Suyono, makanan yang teridentifikasi mengandung zat Rhodamin B tersebut, merupakan makanan yang cukup digemari dan banyak dibeli oleh masyarakat. Sehingga pihaknya berupaya untuk memberikan penjelasan kepada para pedagang, tentang bahaya makanan yang mengandung Rhodamin B.

“Kita berusaha untuk membangun kesadaran di kalangan pedagang pasar tradisional, supaya tidak menjual makanan yang mengandung zat-zat berbahaya. Dan langkah terakhir, kita akan laporkan ke bupati,” terangnya.

Lihat juga...