Imigrasi Bekasi Luncurkan Layanan e-Paspor
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Imigrasi Kelas II Non-TPI di Bekasi, meluncurkan program layanan paspor elektronik (e-paspor). Layanan tersebut bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar masalah keimigrasian di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Peluncuran pelayanan e-paspor disamping mempermudah layanan keimigrasian juga memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” kata Petrus Teguh A, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Senin (18/11/2019).
Layanan e-paspor sebelumnya telah tersedia di Jakarta sejak 2017. e-Paspor dilengkapi teknologi chip untuk menyimpan data biometric penggunanya yaitu wajah dan sidik jari, serta data penerbit paspor tersebut sehingga mudah dilacak.
Selain itu, keimigrasian lebih mudah mengidentifikasi pemilik paspor dan mempercepat proses keimigrasian karena terintegrasi dengan auto gate di tempat pengecekan paspor seperti bandara, pelabuhan, dan lainnya.
“Dengan e-paspor yang memiliki chip dan antena, pemegangnya bisa melewati pemeriksaan paspor melalui auto gate. Jadi, ini akan mengurangi antrean pengecekan paspor di bandara-bandara, pelabuhan atau tempat lainnya. Ini juga akan meminimalisir paspor palsu,” kata Petrus.
Untuk membuat e-paspor, menurutnya, tidak ada persyaratan khusus yang diberikan kantor keimigrasian, pembuatannya sama dengan paspor biasa. Namun harganya lebih mahal karena di dalam e-paspor terdapat teknologi canggih, juga terintegrasi dengan seluruh auto gate.
“Tujuan utama e-paspor ini juga untuk memperluas tempat pembuatan paspor. Tidak ada persyaratan khusus untuk membuatnya, sama seperti paspor biasa, namun untuk harga berbeda, e-paspor pajak penerimaan negaranya Rp650.000,” tegasnya.