Gunakan Jalur Sepeda, 50 Pengendara Ranmor Ditilang

Penindakan yang dilakukan aparat gabungan Polisi, Dishub dan TNI ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Jalur Sepeda.

Kendaraan yang melintas di jalur sepeda dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

Mudji mengatakan tim Lintas Jaya melakukan patroli rutin di jalur sepeda fase I, fase II dan fase III pada pagi dan sore hari.

Mudji mengimbau kepada masyarakat pengendara sepeda motor untuk mematuhi aturan yang ada, ketika melintas hindari penggunaan jalur sepeda.

“Jika ingin melintas silahkan di garis putus-putus, karena di situ boleh melintas, tapi kalau garis lurus tanpa putus itu sudah jalur sepeda siapa yang berhenti atau melintas dikenai sanksi,” kata Mudji.

Salah satu pengendara ojek daring yang ditilang karena melanggar jalur sepeda beralasan kalau dirinya baru lewat setelah keluar dari gedung parkiran.

“Saya enggak tau ada razia jalur sepeda, saya baru keluar dari parkiran begitu melintas ada polisi langsung diberhentikan,” kata pengendara ojek daring tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu (20/11).

Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.

Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur. (Ant)

Lihat juga...