Gunakan Jalur Sepeda, 50 Pengendara Ranmor Ditilang
Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda dengan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Sebagaimana kita ketahui di pasal 287 ini, rekan-rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan,” kata Syafrin.
Penindakan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang berpatroli seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Sementara itu, sebanyak 15 kendaraan diberi bukti pelanggaran (tilang) oleh petugas gabungan karena melintas di jalur sepeda Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Senin.
Belasan kendaraan tersebut ditilang saat dilakukan operasi gabungan penerapan sanksi pelanggar jalur sepeda pukul 07.00 WIB sampai dengan 08.48 WIB.
,
Anggota Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Iptu Mudji Raharjo mengatakan pada saat dilakukan penindakan, situasi arus lalu lintas di Jalan Raya Panglima Polim kondusif, pengendara kendaraan bermotor tersebut banyak melintas di atas jalur sepeda.
“15 kendaraan tersebut terdiri atas 13 unit sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat,” katanya.
Menurut Mudji, sebagian besar pengendara yang diproses tilang mengaku tahu aturan jalur sepeda tersebut, sebagian lagi beralasan tidak tahu dan menganggap wajar saja jika melintas di atas jalur hijau yang jadi jalur khusus sepeda.
Bagi pengendara yang tidak tahu, lanjut Mudji, pihaknya memberikan pengertian tentang aturan tersebut seperti apa dan bagaimana sanksinya.