Gunakan Jalur Sepeda, 50 Pengendara Ranmor Ditilang
JAKARTA — Sebanyak 35 pengendara kendaraan bermotor ditilang oleh petugas gabungan
karena melintas di atas jalur sepeda Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin pagi.
“Sampai pukul 08.30 WIB sudah melakukan penindakan kepada 35 kendaraan yang melanggar lalu lintas,” ucap Kasiops Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Wildan Anwar di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Wildan mengatakan dari 35 pengendara yang terjaring, didominasi sepeda motor. “Mereka rata-rata belum mengetahui jika jalan yang mereka lalui adalah jalur sepeda,” katanya.
Selain melakukan penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang), angota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat juga melakukan sosialisasi kepada para pengendara.
“Untuk kali ini masih terkait sosialisasi dan penertiban itu kita secara normatif di pagi hari dan sore hari,” terang Wildan.
Adapun waktu penindakan sekaligus sosialisasi di Jalan Tomang Raya akan terus dilakukan sepanjang hari, mulai jam 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan sore pada pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB, kata dia.
Sebelumnya, aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku Jumat pekan lalu.
“Jadi sudah berlaku mulai hari ini. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo, Jumat (22/11).
Dalam Pergub 128/2019 tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard dan unicycle (sepeda roda satu).
Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda dengan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Sebagaimana kita ketahui di pasal 287 ini, rekan-rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan,” kata Syafrin.
Penindakan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang berpatroli seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Sementara itu, sebanyak 15 kendaraan diberi bukti pelanggaran (tilang) oleh petugas gabungan karena melintas di jalur sepeda Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Senin.
Belasan kendaraan tersebut ditilang saat dilakukan operasi gabungan penerapan sanksi pelanggar jalur sepeda pukul 07.00 WIB sampai dengan 08.48 WIB.
,
Anggota Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Iptu Mudji Raharjo mengatakan pada saat dilakukan penindakan, situasi arus lalu lintas di Jalan Raya Panglima Polim kondusif, pengendara kendaraan bermotor tersebut banyak melintas di atas jalur sepeda.
“15 kendaraan tersebut terdiri atas 13 unit sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat,” katanya.
Menurut Mudji, sebagian besar pengendara yang diproses tilang mengaku tahu aturan jalur sepeda tersebut, sebagian lagi beralasan tidak tahu dan menganggap wajar saja jika melintas di atas jalur hijau yang jadi jalur khusus sepeda.
Bagi pengendara yang tidak tahu, lanjut Mudji, pihaknya memberikan pengertian tentang aturan tersebut seperti apa dan bagaimana sanksinya.
Penindakan yang dilakukan aparat gabungan Polisi, Dishub dan TNI ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Jalur Sepeda.
Kendaraan yang melintas di jalur sepeda dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.
Mudji mengatakan tim Lintas Jaya melakukan patroli rutin di jalur sepeda fase I, fase II dan fase III pada pagi dan sore hari.
Mudji mengimbau kepada masyarakat pengendara sepeda motor untuk mematuhi aturan yang ada, ketika melintas hindari penggunaan jalur sepeda.
“Jika ingin melintas silahkan di garis putus-putus, karena di situ boleh melintas, tapi kalau garis lurus tanpa putus itu sudah jalur sepeda siapa yang berhenti atau melintas dikenai sanksi,” kata Mudji.
Salah satu pengendara ojek daring yang ditilang karena melanggar jalur sepeda beralasan kalau dirinya baru lewat setelah keluar dari gedung parkiran.
“Saya enggak tau ada razia jalur sepeda, saya baru keluar dari parkiran begitu melintas ada polisi langsung diberhentikan,” kata pengendara ojek daring tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu (20/11).
Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.
Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur. (Ant)