Gubernur DKI Ingin Pastikan Proyek Strategis, Aman

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), telah menandatangi nota kesepahaman (MoU), tentang kebijakan umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020, sebesar Rp87,9 triliun.  Usai diketuknya rancangan KUA-PPAS ini, DPRD DKI bisa secepatnya memproses KUA-PPAS menjadi APBD 2020. 

“Ya, alhamdulilah dengan sudah adanya kesepakatan ini, insyaallah kita bisa lebih cepat memproses. Sehingga lebih cepat APBD-nya,” ujar Gubernur DKI, Anies Baswedan, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019) siang.

Dengan angka tersebut, kata Anies, dalam pemasukan komponen bisa memfasilitasi proyek-proyek strategis daerah. “Masih dalam pembicaraan, tunggu sampai final RAPBD. Saat ini, mudah-mudahan nanti masih bisa dibahas semuanya. Kita ingin pastikan semua kegiatan strategis, aman. Karena menyangkut kepentingan umum yang besar sekali,” lanjut dia.

Dengan anggaran sebesar itu, target pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta untuk 2020 sebesar Rp57.561.162.309.490. Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya, sekitar Rp44 triliun.

Dia menegaskan, Pemprov DKI segera mempublikasikan KUA-PPAS APBD DKI 2020, dan mulai dilakukan data entry.

Pemprov DKI Jakarta mengklaim selalu mendorong pemerintahan terbuka, transparan dan akuntabel dalam hal setiap tahapan penyusunan RAPBD 2020.

Menurutnya, penyusunan RAPBD 2020 ini pun telah melalui sejumlah prosedur yang berpedoman pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Dokumen RKPD 2020 ditetapkan melalui Pergub Nomor 61 Tahun 2019, tentang RKPD Tahun 2020 pada awal Juli 2019 dan telah dipublikasikan melalui Portal http://bappeda.jakarta.go.id, seminggu setelahnya.

Lihat juga...