Eksekusi Lahan Tol Pekanbaru-Dumai di Kandis Berlangsung Tertib
Panitera PN Siak, Tagor Payungan, saat membacakan eksekusi mengatakan, pengadilan telah menetapkan mengabulkan permohonan pemohon, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum. Oleh karena itu bisa dilakukan eksekusi dengan juru sita dan saksi serta pihak keamanan jika diperlukan. (Ant)