Eksekusi Lahan Tol Pekanbaru-Dumai di Kandis Berlangsung Tertib

Pekerjaan proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai – Foto Ant

SIAK – Pengadilan Negeri Siak, mengeksekusi pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai di ruas Kembal di Jalan Limbek, Kampung Kandis Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (28/11/2019).

Eksekusi sempat terkendala beberapa lama, karena bermasalah terkait ganti rugi. Kepala Kepolisian Resor Siak, AKBP Doddy F Sanjaya menyampaikan, pihaknya menurunkan 300 orang anggota, termasuk polisi wanita ditambah penguatan dari Personil TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja. “Kita diminta Pengadilan Negeri Siak untuk mengamankan jalannya kegiatan eksekusi. Alhamdulillah giat eksekusi berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala apapun,” kata Kapolres Siak, Kamis (28/11/2019).

Meskipun mengklaim proses eksekusi berlangsung lancar, namun saat eksekusi masih ada protes dari masyarakat saat panitera Pengadilan Negeri (PN) Siak membacakan perintah eksekusi. Hal ini juga dibenarkan Kapolres, ada dari pihak pemilik lahan yang menyampaikan keluhannya di lapangan.

Pihak tersebut masih tidak terima dan berteriak menyebutkan nama Presiden Jokowi untuk meminta keadilan. Akan tetapi, setelah dijelaskan dan diberi pengertian mereka dapat menerima dengan lapang dada.  “Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak mari kita bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Serta mendukung program pemerintah ini demi kemajuan negeri kita dan kesejahteraan kita bersama,” tuturnya.

Lahan yang akan dieksekusi berlokasi di Kampung Kandis tercatat merupakan milik dari tiga orang warga. Pertama Suwitno Lumban Batu 25.092 meter persegi, Maruba Lumban Raja 966 meter persegi, dan Junter pandiangan 5.044 meter persegi. Jika digabungkan totalnya menjadi sekira 3,1 hektare.

Lihat juga...