DPRD-Pemprov DKI Sepakati Pembahasan KUA-PPAS Rp87,9 Triliun

Editor: Makmun Hidayat

“Kita tadi sepakati, kita sudah ketok palu ya. Hasilnya, oke apapun yang terjadi inilah diskusinya, jangan mundur ke belakang,” jawab Prasetio.

Selain itu Prasetio meminta Kepala Badan Penerimaan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin untuk menjelaskan perihal pendapatan sektor pajak yang belum optimal.

“Saya minta kepada Pak Faisal (Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin), jangan cuma naikin (nominal pajak), tapi juga harus ada terobosannya,” tuturnya.

Pendapatan ini sangat menentukan jumlah dan kesanggupan Pemprov DKI untuk membiayai pengajuan anggaran DKI di tahun 2020.

“Jika besaran anggaran naik, sudah dipastikan beberapa nominal penerimaan daerah harus digenjot. Sesuai kesepakatan, ada lima sektor pajak yang garus dinaikkan realisasi penerimaannya,” ungkapnya.
Akhirnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) disisir. Beberapa pos pendapatan yang diprediksikan bisa naik, dinaikkan.

Diketahui hasilnya, pendapatan dari pajak daerah naik dari Rp 49,520 triliun menjadi Rp 50,170 triliun. Sedangkan Retribusi Daerah naik dari Rp 679,010 miliar, menjadi Rp 755,755 miliar. Kemudian Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan naik dari Rp 650 miliar menjadi Rp 750 miliar.

Dari perubahan itu, nilai PAD naik dari Rp 56,734 triliun menjadi Rp 57,561. Kenaikan PAD mempengaruhi total seluruh pendapatan dari RP 81,369 triliun menjadi Rp 82,195 triliun. Sehingga, nilai rencana KUA-PPAS mengalami kenaikan dari Rp 87,129 triliun menjadi Rp 87,956 triliun.

KUA-PPAS disepakati selanjutnya, Anggota Komisi bersama SKPD akan mengisi kegiatan dalam Rancangan Kerja Anggaran (RKA). Setelah disepakati dan diisi, RKA akan dibawa ke Paripurna untuk disetujui menjadi RAPBD DKI 2020.

Lihat juga...