DPRD-Pemprov DKI Sepakati Pembahasan KUA-PPAS Rp87,9 Triliun

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — DPRD dan Pemprov DKI sepakati usulan anggaran dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebsar Rp 87,9 triliun.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahiim pembahasan KUA-PPAS sebesar Rp 87,956,148,476,363 disahkan,” ucap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sambil mengetuk palu di ruang rapat paripurna, lantai 3, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019) malam.

Sebelum disahkannya, eksekutif dan legislatif melewati perdebatan dan pembahasan panjang. Meski sudah disetujui, sejumlah anggota banggar masih melayangkan interupsi.

Misalnya Komisi D, mereka protes karena sejak awal mereka sepakat bahwa KUA-PPAS ada di angka Rp 89,6 triliun. Selain itu Pandapotan Sinaga, anggota Komisi B sempat mempertanyakan pengesahan angka Rp 87,9 triliun.

Pandapotan mengatakan selama pembahasan di komisi, rancangan pendapatan yang dibahas sebesar Rp 89 triliun. Angka ini sebelum adanya efisiensi dalam rapat rancangan KUA-PPAS.

“Komisi B apa yang disepakati di Banggar adalah Rp 89 triliun dan Komisi B konsisten lakukan pembahasan di 89. Dari 89 itu kita lakukan efisiensi Rp 1,6 triliun,” kata Pandapotan.

Menanggapi interupsi itu, Prasetio mengingatkan perubahan angka masih dimungkinkan saat rapat dengan komisi masing-masing. Rapat akan dilakukan setelah nota kesepahaman tentang KUA-PPAS ini diteken.

Politisi PDIP itu juga mengingatkan agar Pandapotan tidak lagi mengacu dengan anggaran sebelum pengesahan. Pertimbanganya, mereka telah melakukan efisiensi. Tapi, hal itu ditolak ketua DPRD DKI.

Lihat juga...