DPRD-Pemprov DKI Sepakati Pembahasan KUA-PPAS Rp87,9 Triliun
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — DPRD dan Pemprov DKI sepakati usulan anggaran dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebsar Rp 87,9 triliun.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahiim pembahasan KUA-PPAS sebesar Rp 87,956,148,476,363 disahkan,” ucap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sambil mengetuk palu di ruang rapat paripurna, lantai 3, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019) malam.
Sebelum disahkannya, eksekutif dan legislatif melewati perdebatan dan pembahasan panjang. Meski sudah disetujui, sejumlah anggota banggar masih melayangkan interupsi.
Misalnya Komisi D, mereka protes karena sejak awal mereka sepakat bahwa KUA-PPAS ada di angka Rp 89,6 triliun. Selain itu Pandapotan Sinaga, anggota Komisi B sempat mempertanyakan pengesahan angka Rp 87,9 triliun.
Pandapotan mengatakan selama pembahasan di komisi, rancangan pendapatan yang dibahas sebesar Rp 89 triliun. Angka ini sebelum adanya efisiensi dalam rapat rancangan KUA-PPAS.
“Komisi B apa yang disepakati di Banggar adalah Rp 89 triliun dan Komisi B konsisten lakukan pembahasan di 89. Dari 89 itu kita lakukan efisiensi Rp 1,6 triliun,” kata Pandapotan.
Menanggapi interupsi itu, Prasetio mengingatkan perubahan angka masih dimungkinkan saat rapat dengan komisi masing-masing. Rapat akan dilakukan setelah nota kesepahaman tentang KUA-PPAS ini diteken.
Politisi PDIP itu juga mengingatkan agar Pandapotan tidak lagi mengacu dengan anggaran sebelum pengesahan. Pertimbanganya, mereka telah melakukan efisiensi. Tapi, hal itu ditolak ketua DPRD DKI.
“Kita tadi sepakati, kita sudah ketok palu ya. Hasilnya, oke apapun yang terjadi inilah diskusinya, jangan mundur ke belakang,” jawab Prasetio.
Selain itu Prasetio meminta Kepala Badan Penerimaan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin untuk menjelaskan perihal pendapatan sektor pajak yang belum optimal.
“Saya minta kepada Pak Faisal (Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin), jangan cuma naikin (nominal pajak), tapi juga harus ada terobosannya,” tuturnya.
Pendapatan ini sangat menentukan jumlah dan kesanggupan Pemprov DKI untuk membiayai pengajuan anggaran DKI di tahun 2020.
“Jika besaran anggaran naik, sudah dipastikan beberapa nominal penerimaan daerah harus digenjot. Sesuai kesepakatan, ada lima sektor pajak yang garus dinaikkan realisasi penerimaannya,” ungkapnya.
Akhirnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) disisir. Beberapa pos pendapatan yang diprediksikan bisa naik, dinaikkan.
Diketahui hasilnya, pendapatan dari pajak daerah naik dari Rp 49,520 triliun menjadi Rp 50,170 triliun. Sedangkan Retribusi Daerah naik dari Rp 679,010 miliar, menjadi Rp 755,755 miliar. Kemudian Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan naik dari Rp 650 miliar menjadi Rp 750 miliar.
Dari perubahan itu, nilai PAD naik dari Rp 56,734 triliun menjadi Rp 57,561. Kenaikan PAD mempengaruhi total seluruh pendapatan dari RP 81,369 triliun menjadi Rp 82,195 triliun. Sehingga, nilai rencana KUA-PPAS mengalami kenaikan dari Rp 87,129 triliun menjadi Rp 87,956 triliun.
KUA-PPAS disepakati selanjutnya, Anggota Komisi bersama SKPD akan mengisi kegiatan dalam Rancangan Kerja Anggaran (RKA). Setelah disepakati dan diisi, RKA akan dibawa ke Paripurna untuk disetujui menjadi RAPBD DKI 2020.
RAPBD DKI 2020 kemudian diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi selama 15 hari. Hasil evaluasi akan diserahkan kembali kek Pemprov DKI untuk diperbaiki. Setelah itu, hasilnya dibawa kembali ke paripurna DPRD untuk disahkan menjadi APBD DKI 2020.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, anggaran DKI untuk 2020 mengalami kekurangan atau defisit sebesar Rp 10 triliun. Defisit terjadi karena kemampuan pendapatan tahun depan hanya mencapai Rp 87 triliun.
Dia mengungkapkan, selisih yang ditemukan dari hasil penghitungan kemampuan keuangan oleh DPRD DKI Jakarta 2020 akan kembali disisir bersama seluruh jajaran SKPD DKI Jakarta. Penyisiran dilakukan dalam Rapat Badan Anggaran pekan depan sehingga tidak ada lagi selisih antara pendapatan dan pengeluaran.
“Berdasarkan rapat-rapat komisi itu terungkap angka Rp 97 triliun. Tapi kemampuan keuangan daerah kita, setelah kita hitung, itu ada di Rp 87 triliun. Jadi masih ada selisih Rp10 triliun,” katanya di DPRD DKI Jakarta, Kamis 21 November 2019.