Dishub DKI: Perda Terkait Penerapan ERP Masih Dikaji
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji peraturan daerah (Perda) terkait penerapan Electronic Road Pricing (ERP) pada 2021 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan persiapan aturan hukum tersebut diharapkan berjalan sesuai target. Adapun lelang untuk peralatan ERP, rencananya akan digelar pada 2020 dan operasionalnya paling lambat tahun 2021.
“Tentu akan ada Perda terkait dengan ERP. Kita harapkan semuanya tahun depan terdeliver dengan baik, sehingga tahun depan kita juga akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional kita harapkan paling lambat 2021 sesuai dengan Ingub 66,” kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019) sore.
Dia menargetkan Perda tentang spesifikasi ERP akan rampung pada tahun 2020. Nantinya Kajian itu menjadi syarat memasukkan rencana peraturan daerah (Perda) ke DPRD DKI Jakarta.
“Sedang dalam proses naskah akademisnya (Perda), belum proses verbal. Tahun depan baru program legislasi ke DPRD. Kan kalau Perda transportasi sudah ada Perda 5 tahun 2014. Sekarang tinggal Perda spesifikasi ERP yang akan kita kejar,” paparnya.
Menurutnya seluruh ruas Jalan Protokol di Jakarta sudah seharusnya diterapkan jalanan berbayar atau ERP. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012.
Ada empat aspek yang ditinjau. Pertama, kecepatan, kedua aspek rasio, ketiga lokasi tersebut dilayani angkutan umum, terakhir lingkungan. Kemudian dia menargetkan kecepatan kendaraan di jalan protokol 50 km per jam.
Target tersebut direalisasikan seiring dengan percepatan pembahasan sistem jalan berbayar atau ERP. Syafrin optimis, target kecepatan itu mampu dicapai setelah melakukan evaluasi penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih.