Denpasar Peringkat 6 Kota Tanggap Ancaman Narkoba
Editor: Koko Triarko
DENPASAR – Kota Denpasar berhasil menduduki peringkat ke-6 di seluruh Indonesia dalam hal Kota Tanggap Ancaman Narkoba, dengan nilai total 70,93. Kepala BNN Kota Denpasar, AKBP Hagnyono, mengatakan capaian tersebut berdasarkan hasil studi BNN (Badan Narkotika Nasional) RI dan Universitas Padjadjaran (UNPAD) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dijelaskan, variabel penilaian terdiri dari Ketahanan Masyarakat (25%), Kewilayahan (20%), Kelembagaan (25%), Hukum (20%) dan Ketahanan Keluarga (10%).
Kota Denpasar memiliki nilai tinggi pada variable Ketahanan Masyarakat, Kelembagaan dan Ketahanan Keluarga, sedangkan nilai sedang di Kewilayahan dan Hukum.
“Untuk itu, ada poin-poin yang harus disoroti guna meningkatkan nilai kewilayahan dan hukum ke depannya, yakni pengawasan terhadap wilayah rentan dan regulasi pemerintah daerah yang mendukung pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujarnya, saat melakukan sosialisasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar, di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Kamis (7/11/2019).
Karena itu, guna mempertahankan peringkat Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN), dan meningkatkan pelayanan BNN Kota Denpasar kepada masyarakat Denpasar, maka BNN Kota Denpasar bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar dalam hal penyediaan layanan di MPP Kota Denpasar.
Hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2018, tentang rencana aksi P4GN, serta menindaklanjuti keberhasilan dalam Raihan Kota Tanggap Bahaya Narkoba.
Ada pun layanan yang diberikan oleh BNN di MPP Kota Denpasar, meliputi layanan data dan informasi serta layanan pengaduan, yang ke depan layanan BNN Kota Denpasar akan terus ditambah.