Sekdaprov DKI Bantah KUA-PPAS tidak Transparan
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, menyinggung soal tidak diunggahnya draf kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2020 ke situs apbd.jakarta.go.id. Menurut dia, dokumen KUA-PPAS baru akan diunggah setelah disepakati bersama DPRD DKI, yakni setelah dokumen itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan dan pimpinan DPRD DKI.
“Soal upload-upload, bagaimana? Ntar, belum waktunya. Waktunya adalah ketika KUA-PPAS disepakati, kemudian SKPD melakukan input yang final, baru kami buka,” ucap Saefullah, kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).
Dia menampik segala tudingan tidak adanya transparansi era kepemimpinan Anies Baswedan. Dia mengatakan, proses pembahasan anggaran saat ini sama saja dengan pemerintahan sebelumnya.
“Karena yang kita lakukan sekarang ini persis sama dan sebangun dengan apa yang kita lakukan dahulu, tidak ada yang diumpet-umpetin,” katanya.
Dia mengklaim penyusunan anggaran era Gubernur Anies Baswedan sama dengan era gubernur-gubernur sebelumnya. Dia menyatakan itu menanggapi banyaknya kritik, bahwa Pemprov DKI tidak transparan.
“Bahkan, kami tambah satu treatment namanya forum rencana strategis daerah, jadi makin kuat,” ujarnya.
Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan saat menyusun anggaran sudah dilakukan secara transparan, seperti di era pemerintahan sebelumnya.
“Saya ini mengikuti zaman pemerintahan gubernur yang dulu dan yang sekarang, saya mengikuti, jadi kalau kami dituduh tidak transparan (susun anggaran), itu salah besar!” tegas Sekda.
Saefullah menjelaskan, anggaran yang diunggah adalah anggaran yang telah disepakati untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat Rancangan APBD (RAPBD) 2020. Cara seperti ini disebutnya sama dengan pemerintah sebelumnya.
Dia pun berharap, DPRD DKI Jakarta bisa mempercepat pembahasan KUA-PPAS maupun bila sudah disepakati menjadi Rancangan APBD. Sebab, tenggat waktu batas pengesahan APBD makin sempit.
“Tanggal 30 November APBD harus disahkan. Karena Desember itu harus dikirimkan ke Kemendagri dan dievaluasi selama 15 hari, dan dikirimkan kembali ke sini untuk direvisi sesuai evaluasi tersebut,” paparnya.
Dia mengaku, pembahasan APBD 2020 molor dari jadwal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seharusnya, Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disepakati pada Agustus, lalu.
“Yang menurut jadwal dari Mendagri, Agustus itu sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, dalam hal ini kepala daerah dan pimpinan (dewan) tentang KUA-PPAS harus sepakat,” ucapnya.
Dengan kondisi saat ini, dokumen KUA-PPAS masih dalam proses pembahasan antara eksekutif dengan masing-masing komisi di DPRD DKI Jakarta, Saefullah mengaku di Jakarta terjadi penyimpangan dari ketentuan Kemendagri, mengingat pembahasan baru intensif dilakukan pada akhir Oktober 2019.
“Jadi memang dari kesepakatan yang digariskan Kemendagri, (kami) sudah menyimpang. Sudah tidak taat waktu. Harusnya KUA-PPAS sudah selesai Agustus,” kata Saefullah.
KUA-PPAS yang disahkan akan menjadi RKA untuk kembali dibahas di tiap-tiap komisi dan menjadi RAPBD. Setelah itu, RAPBD 2020 harus diserahkan ke Kemendagri dengan batas waktu pada 30 November 2019.
Menurut Saefullah, ada beberapa kendala yang membuat pembahasan molor. Salah satunya pelantikan dan penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD DKI Jakarta periode 2019/2024 yang baru dibentuk pada 21 Oktober 2019.
“Salah satu variabel (penyebab keterlambatan) pergantian anggota dewan, itu salah satu variabelnya,” kata Saefullah.
Namun, Kemendagri tidak memberi sanksi atas tertundanya pembahasan anggaran itu. Sanksi diberikan jika DKI Jakarta telat memberikan pengesahan RABPD 2020 kepada Mendagri.
“Tidak ada sanksi. Sanksi itu kalau nanti kita tidak bisa menyajikan (menyelesaikan) APBD 2020 pada Desember (31 Desember) itu,” tutupnya.