BEIJING – Pemerintah Cina memperketat larangan penjualan, baik secara langsung maupun dalam jejaring (online), rokok elektrik, khususnya kepada anak di bawah umur dengan alasan kesehatan dan keselamatan jiwa.
Lembaga Monopoli Tembakau (STMA) dan Badan Regulasi Pasar (SAMR) setempat di Beijing, telah mengeluarkan pernyataan bersama mengenai larangan itu, guna mengurangi paparan produk rokok elektrik terhadap anak di bawah umur, sekaligus pengetatan pengawasan terhadap industri tersebut.
“Seperti halnya sigaret, rokok elektrik juga sangat berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan, terutama kepada anak di bawah umur,” demikian STMA, dikutip media resmi setempat, Sabtu (2/11/2019).
Lembaga tersebut menyatakan, bahwa mayoritas pembuat rokok elektrik tidak selektif dalam menentukan beberapa hal, di antaranya bahan baku, penggunaan zat adiktif, proses pembuatan, dan sistem kendali mutu.
Hal tersebut, lanjut lembaga itu, sangat tidak aman karena sangat mungkin terjadi kebocoran cairan sigaret dan kerusakan baterai pada perangkat rokok elektrik.
Kedua lembaga pemerintahan tersebut telah mengeluarkan larangan penjualan produk rokok elektrik kepada anak di bawah usia 18 tahun sejak Agustus 2018.
Kebijakan tersebut mendapat perhatian publik, sehingga tinggal sedikit yang masih menjual produk itu kepada anak di bawah 18 tahun, namun masih ada beberapa anak kelompok usia tersebut yang bisa mendapatkan akses ke produk rokok elektrik itu melalui internet.
Pasar rokok elektrik yang cukup besar membuat para pedagang di Cina memanfaatkan platform penjualan daring, jaringan sosial, video streaming, dan laman perusahaan rokok elektrik sebagai kanal utamanya.