Calon Hakim Agung Didominasi Jalur Karier

JAKARTA — Komisi Yudisial menyatakan terdapat perubahan uji validasi dalam seleksi calon hakim agung dengan lebih menekankan kemampuan dan kompetensi sebagai hakim agung.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari, mengatakan bahwa pada tahun ini KY secara swakelola menyusun kompetensi dan melakukan uji validasi dengan kompetensi yang disusun itu.

“Uji validasi mungkin ada yang berubah, kami menekankan kemampuan atau kompetensi sebagai hakim agung, bukan hakim pertama dan banding yang memeriksa fakta. Hakim agung terkait dengan penerapan hukum,” ujar Aidul Fitriciada di Gedung KY, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Ia menyebut calon hakim agung dari jalur nonkarier memiliki kelemahan terkait dengan persoalan teknis peradilan.

Selain aspek terkait kompetensi teknis, aspek kepribadian, misalnya integritas serta wawasan global, kebangsaan dan kenegaraan pun diujikan. Total terdapat 12 kompetensi yang diujikan.

Adapun dari 13 orang calon hakim agung yang dinyatakan melaju ke tahap wawancara, sebanyak 12 orang dari jalur karier dan hanya satu orang dari jalur nonkarier.

“Kami tidak memiliki preferensi karier atau nonkarier, semua didasarkan tes yang objektif dan hasilnya seperti itu. Bisa berubah tiap tahun,” ujarnya.

Sebanyak 13 calon hakim agung yang melaju ke tahap wawancara pekan depan adalah dua orang untuk kamar agama, yakni Ahmad Choiri (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda) dan Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang).

Empat orang kamar perdata, yakni Dwi Sugiarto (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar), Maryana (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta), Rahmi Mulyati (panitera muda perdata khusus MA), dan Sumpeno (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar).

Lihat juga...