Biro Hukum Pemprov DKI Akui Sudah Paraf Pergub Jalur Sepeda
Editor: Makmun Hidayat
Denda ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284. Dalam aturan itu tertulis ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)’.
Aturan kedua adalah soal pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda. Nantinya kendaraannya akan diderek dan pemiliknya akan dikenakan sanksi retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI.
“Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250.000 berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp 500.000 berlaku akumulatif,” jelasnya.
Sampai saat ini Sayfrin masih menunggu Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan pergub tentang jalur sepeda.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan tiga jalur sepeda sepanjang 63 kilometer. Jalur sepeda fase pertama membentang 25 kilometer, fase dua 23 kilometer, dan fase tiga sepanjang 15 kilometer, masa uji coba jalur sepeda fase pertama sudah dilakukan sejak 20 September.