Berkas Perkara Korupsi Gili Air NTB Dikembalikan ke Polisi

Namun, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Syarif Hidayat, menyatakan berkas untuk dua tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan, dan akan segera menyusul posisi berkas tersangka yang telah dilimpahkan ke jaksa.

Proyek Dermaga Gili Air ini berasal dari dana APBN yang disalurkan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017. Proyek itu ditender dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar, yang kontrak kerjanya sebesar Rp6,28 miliar.

Hasil penyidikan menemukan indikasi pekerjaan pembangunan tidak sesuai spesifikasi, demikian juga dengan volume pekerjaannya. Meskipun laporannya tidak sesuai dengan kondisi pengerjaan, namun PPK dalam bukti penyidikannya tetap melakukan pembayaran pekerjaan sampai lunas.

Bahkan, proyek yang seharusnya tuntas pada Desember 2017 itu sempat molor dari pekerjaan dan telah diberikan waktu perpanjangan hingga Januari 2018.

Namun hingga batas waktu pengerjaan pada Januari 2018, proyek tersebut belum juga selesai. Meskipun demikian, Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, tetap meresmikan pembangunannya. (Ant)

Lihat juga...