Turis ‘Backpacker’ asal Inggris ini Dideportasi

Menurut dia, D’anger diamankan oleh petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja Bengkalis setelah mendapat laporan dari warga sekitar. D’anger masuk ke Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta memanfaatkan kebijakan bebas visa. Bule berambut gondrong itu diketahui lahir di London tanggal 22 April 1972.

Turis Inggris tersebut menurut keterangan berkeliling sejumlah daerah hingga sudah melebihi batas waktu 30 hari kunjungan di Indonesia. D’Anger ditangkap di Bengkalis dan karena tidak memiliki uang untuk membayar denda, maka bule tersebut diserahkan kepada Rudenim Pekanbaru untuk dilakukan pendeportasian.

“Memang gayanya seperti turis backpacker gitu. Seharusnya sesuai aturan, dia harus membayar denda kelebihan masa tinggal Rp1 juta per hari, tapi dia tak punya uang,” kata Junior.

Menurut dia, Rudenim Pekanbaru telah membuat Laporan Atensi yang langsung dikirimkan kepada Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru juga telah melakukan pendetensian, pengambilan data, sidik jari dan foto terhadap D’Anger.

Kemudian Rudenim Pekanbaru berkoordinasi melalui surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Inggris dan juga surat permohonan bantuan fasilitas guna mempercepat proses deportasi yang bersangkutan. (Ant)

Lihat juga...