Turis ‘Backpacker’ asal Inggris ini Dideportasi

PEKANBARU – Pemerintah Indonesia melalui Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, Provinsi Riau, mendeportasi seorang turis “backpacker” asal Inggris bernama John Henry William D’Anger, Selasa.

“Segala biaya akomodasi yang timbul dari kegiatan pendeportasian yang bersangkutan dibebankan pada pihak keluarga,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior Sigalingging, di Pekanbaru.

Tiga petugas Rudenim Pekanbaru mengawal pendeportasian D’anger tersebut. Junior mengatakan warga negara Inggris tersebut seharusnya diberangkatkan menggunakan pesawat dari Pekanbaru ke Medan, dan dari sana dipulangkan ke London.

D’anger awalnya dijadwalkan diberangkatkan dengan pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT125 pukul 09.40 WIB dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK) Pekanbaru menuju Bandar Udara Internasional Kualanamu Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Namun, ia mengatakan pihak Lion Air memberikan informasi bahwa keberangkatan pesawat rute Pekanbaru-Medan dipindahkan ke jadwal penerbangan pada pukul 12.00 WIB, sedangkan deportasi akan diberangkatkan ke negara asalnya melalui Bandara Kualanamu Medan pada pukul 12.40 WIB dengan pesawat Garuda Indonesia menuju Bandara Internasional Heathrow London.

“Dikarenakan hal tersebut, maka keberangkatan deporti diubah menggunakan pesawat udara Citilink dengan kode penerbangan QG927 pukul 10.05 WIB dari Bandara Sultan Syarif Kasim II menuju Bandara Kualanamu Medan,” katanya.

Sebelumnya, D’Anger ditahan karena pelanggaran keimigrasian akibat tinggal di Provinsi Riau melebihi masa yang ditentukan atau “overstay” selama 28 hari.

Junior menjelaskan turis Inggris tersebut sudah ditahan di salah satu sel isolasi Rudenim Pekanbaru sejak 13 September 2019, setelah sebelumnya ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis karena terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Lihat juga...