Selanjutnya terdakwa ditawari upah Acong sebesar Rp 1.000.000 di luar biaya Akomodasi dan Transportasi.
Selanjutnya terdakwa berangkat ke jambi menemui Sabha Mitra, kemudian di bawa ke rumah/gudang tempat penyimpanan baby lobster di Jalan Bandar Rejo Rt 15 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Di rumah tersebut, telah tersedia kolam dari Fiber sebanyak 7 unit, yang mana 4 kolam disimpan di ruang tengah dan 3 kolam disimpan di kamar dan dipindahkan ke dalam kolam penampungan.
Selanjutnya datang anggota Polresta Jambi melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat tersebut dan saat digeledah dilakukan perhitungan terdapat sebanyak 168.800 benih lobster dengan jenis pasir sebanyak 147.200 dan jenis Mutiara sebanyak 14.600 dengan ukuran 2 cm sampai 3 Cm dengan berat 0,13 sampai dengan 0,3 gram. (Ant)