BKD Banten Beri Sanksi Sembilan ASN, Enam Dipecat

SERANG  – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjatuhkan hukuman disiplin terhadap sembilan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten, dan enam di antaranya dipecat dari PNS.

Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, di Serang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar sidang disiplin terhadap sembilan PNS. Adapun sanksinya berbeda-beda, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian sebagai ASN.

Kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan para abdi negara tersebut, kata dia, bermacam-macam, di antaranya poligami dan tidak masuk lebih dari 36 hari tanpa keterangan.

Saat ditanya dari OPD mana saja, Komarudin menyebutkan yang paling banyak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) yang tersebar di sejumlah daerah di Banten.

“Ada guru, kepala sekolah, dan itu tersebar ada yang dari Serang, ada juga dari Tangerang. Kalau sisanya dari OPD-OPD di sini,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Data Pegawai pada BKD Banten, Alpian, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil sembilan PNS untuk mengikuti sidang disiplin.

“Tadi kita periksa sembilan orang, enam itu dari fungsional dan tiga orang itu merupakan pelaksana di beberapa OPD,” kata Alpian.

Ia menyebutkan dari sembilan orang itu, delapan di antaranya telah dijatuhi sanksi oleh BKD, sedangkan satu orang lagi masih ditangguhkan karena masih mengumpulkan data-data.

“Ada data-data yang perlu diklarifikasi. Jangan sampai kami berikan sanksi tetapi kenyataannya data-datanya belum cukup. Tadi juga sudah ada kesepakatan  yang satu orang itu akan disidangkan pada hari Jumat pekan depan.” katanya.

Tiga orang lagi merupakan pelaksana dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat  atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 100 hari.

Lihat juga...