Perbaikan Rumah Dinas Gubernur DKI, Jaga Kelestarian Cagar Budaya

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Kadis Citata) Pemprov DKI, Heru Hermawanto, mengatakan, perbaikan dinas rumah gubernur DKI dikarenakan bangunan sudah tua.

Bangunan tersebut sejak tahun 1916 untuk rumah dinas walikota Batavia. Kemudian di tahun 1949, rumah dinas itu dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI hingga sekarang yang telah melewati momen sejarah yang panjang.

Menurut Heru, renovasi bangunan tua ini dilakukan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia bangunan. Tujuannya, untuk menjaga kelestarian bangunan cagar budaya.

“Nilai sejarah pada bangunan tersebut membuat rumah dinas itu kini berstatus sebagai cagar budaya yang harus dirawat dan dilindungi. Adalah tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta, termasuk Rumah Dinas Gubernur DKI, baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak,” kata Heru melalui pesan singkat yang diterima wartawan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).

Usulan anggaran itu sendiri tertera di draf pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020. Heru menjelaskan, ada banyak bagian dari rumah yang harus diperbaiki, terutama atap.

“Atapnya kan banyak yang mulai keropos. Interior-interior, banyak interior, atap plafon. Kalau lantai enggak, karena lantainya bagus. Sama beberapa ruang yang lain. Ruang-ruang itu kan perlu ada perapian, pengecatan ulang, dan sebagainya. Paling banyak atap sama plafon, itu hampir mau diangkat,” imbuhnya.

Menurutnya, karena rumah dinas gubernur DKI Jakarta termasuk dalam cagar budaya, maka tak boleh ada penggantian desain dalam upaya rehabilitasi. Pada prinsipnya, tak boleh ada bagian rumah yang diubah. Atap yang diganti nanti pun harus berbentuk sama seperti semula.

“Paling itu harus dibersihkan, dikembalikan seperti semula. Enggak boleh berubah,” ujarnya.

“Bangunan-bangunan cagar budaya itu agak susah, kaidah-kaidah yang harus dipenuhi banyak,” imbuh Heru.

Heru menegaskan, biaya sebesar Rp 2,422 miliar itu adalah jumlah yang standar untuk melakukan sebuah rehabilitasi. Apalagi untuk rehabilitas sebuah bangunan rumah.

Atap yang rusak di rumah dinas gubernur ini juga dinilainya sudah merupakan masalah lama. Sehingga, harus segera dituntaskan.

“Keterbatasan anggaran kan. Termasuk yang rumahnya ketua DPRD kan kemarin sempat juga, baru mulai berjalan sekarang,” katanya.

Heru menambahkan, selain rumah dinas, semua bangunan atau fasilitas lain yang mengalami kerusakan juga akan direhabilitasi.

“Yang sudah mengalami kerusakan, pasti kita rehabilitasi. Kecuali kalau namanya rehab total baru bongkar keseluruhan, dibangun baru. Kita kan untuk bangunan-bangunan itu enggak boleh dibongkar total,” katanya.

Heru meluruskan informasi di masyarakat dan menjelaskan bahwa kegiatan reparasi bangunan tua ini, bukan bertujuan untuk memperindah, melainkan bertujuan untuk memperbaiki semua kerusakan akibat usia bangunan yang semakin tua.

“Istilah yang digunakan dalam program pemerintah adalah ‘renovasi’, tapi sesungguhnya ini adalah kegiatan ‘reparasi’,” tuturnya.

Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Sri Mahendra Satria Wirawan, mengatakan, bahwa proses perencanaan dan penganggaran renovasi bangunan tua ini dimulai pada tahun 2015.

Semua dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan memperhatikan tingkat kerusakan dan juga menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

“Rencana detil selesai pada tahun 2016 dan masuk ke pembahasan RAPBD 2017. Pada 2 Oktober 2016 rencana renovasi (reparasi) bangunan tua ini disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp 2,9 miliar,” ujar Mahendra.

Namun, Mahendra menyebut, rencana itu tidak dilaksanakan di tahun 2017. Lalu, rencana ini direvisi dalam pembahasan RAPBD 2018, namun juga akhirnya pada tahun 2018 tidak jadi dilaksanakan karena arahan dari Gubernur Anies Baswedan agar tidak memprioritaskan renovasi bangunan rumah.

“Sejak itu, di perencanaan tahun 2018 dan 2019, renovasi (reparasi) tidak dimasukkan dalam rencana. Dalam pembahasan rencana tahun 2020, dimasukkan, karena perbaikan atas kerusakan pada bangunan tua ini mulai makin mendesak,” tuturnya.

Perencanaan untuk tahun 2020 ini dilakukan dengan penyisiran ulang atas kebutuhan reparasi sehingga bisa dilakukan penghematan.

“Semula, di APBD 2017 dianggarkan Rp2,9 miliar dan setelah di-review lagi dengan hanya melakukan perbaikan yang memang perlu, maka bisa dihemat menjadi Rp2,4 miliar. Ini artinya, kita berhemat sekitar 20 persen dari anggaran sebelumnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sejak dilantik pada tahun 2017, Gubernur Anies Baswedan dan keluarganya tidak tinggal di rumah dinas tersebut. Anies lebih memilih tetap tinggal di rumah pribadinya di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Lihat juga...