Perbaikan Rumah Dinas Gubernur DKI, Jaga Kelestarian Cagar Budaya
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Kadis Citata) Pemprov DKI, Heru Hermawanto, mengatakan, perbaikan dinas rumah gubernur DKI dikarenakan bangunan sudah tua.
Bangunan tersebut sejak tahun 1916 untuk rumah dinas walikota Batavia. Kemudian di tahun 1949, rumah dinas itu dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI hingga sekarang yang telah melewati momen sejarah yang panjang.
Menurut Heru, renovasi bangunan tua ini dilakukan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat usia bangunan. Tujuannya, untuk menjaga kelestarian bangunan cagar budaya.
“Nilai sejarah pada bangunan tersebut membuat rumah dinas itu kini berstatus sebagai cagar budaya yang harus dirawat dan dilindungi. Adalah tugas dan kewajiban Pemprov DKI untuk secara periodik melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap bangunan cagar budaya di Jakarta, termasuk Rumah Dinas Gubernur DKI, baik dalam keadaan terhuni ataupun tidak,” kata Heru melalui pesan singkat yang diterima wartawan, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
Usulan anggaran itu sendiri tertera di draf pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020. Heru menjelaskan, ada banyak bagian dari rumah yang harus diperbaiki, terutama atap.
“Atapnya kan banyak yang mulai keropos. Interior-interior, banyak interior, atap plafon. Kalau lantai enggak, karena lantainya bagus. Sama beberapa ruang yang lain. Ruang-ruang itu kan perlu ada perapian, pengecatan ulang, dan sebagainya. Paling banyak atap sama plafon, itu hampir mau diangkat,” imbuhnya.
Menurutnya, karena rumah dinas gubernur DKI Jakarta termasuk dalam cagar budaya, maka tak boleh ada penggantian desain dalam upaya rehabilitasi. Pada prinsipnya, tak boleh ada bagian rumah yang diubah. Atap yang diganti nanti pun harus berbentuk sama seperti semula.