Minta Pejabat BUMN tak Dipidana, MK Tolak Uji Materiil UU Tipikor
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Enny menyebut sepanjang pengelolaan kegiatan korporasi dilakukan dengan itikad baik dan tidak terdapat moral hazard, maka apabila ada dugaan tindak pidana, proses penegakan hukumlah yang menilainya apakah pejabat/pegawai BUMN melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Lebih jauh Enny mengatakan, dalil Pemohon perihal inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sepanjang frasa “Setiap orang” tidak dimaknai sebagai “tidak termasuk Pejabat/Pegawai Badan Usaha Milik Negara yang dengan itikad baik melaksanakan aksi korporasi demi tercapainya tujuan dari Badan Usaha Milik Negara itu sendiri”.
“Serta sepanjang frasa ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ tidak dimaknai ‘tidak termasuk kerugian perusahaan akibat itikad baik melaksanakan aksi korporasi demi tercapainya tujuan dari Badan Usaha Milik Negara itu sendiri’, adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Enny.
Pemohon yang bernama Arie Gumilar dan Dicky Firmansyah merupakan Ketua dan Sekjen dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu. Mereka mempermasalahkan frasa “setiap orang” dan “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD tahun 1945 dan merugikan hak konstitusional mereka sebagai warga negara.
Mereka meminta agar pejabat BUMN, khususnya Pertamina tak dapat dikenakan sanksi pidana jika melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.