Minta Pejabat BUMN tak Dipidana, MK Tolak Uji Materiil UU Tipikor

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu.

Mereka meminta agar pejabat BUMN, khususnya Pertamina tak dapat dikenakan sanksi pidana jika melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Amar putusan, mengadili. Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Wakil Ketua MK, Aswanto, saat sidang pengucapan putusan uji materil UU Tipikor di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Sejumlah Anggota Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu mengikuti Sidang Putusan Uji Materiil UU Tipikor di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/10/2019) – Foto: M. Hajoran Pulungan

Terkait permohonan tersebut, Mahkamah berpendapat makna yang dimohonkan Pemohon untuk dilekatkan dengan frasa “Setiap orang” dan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah sesuai dengan makna UU Tipikor, terutama Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam kaitannya dengan BUMN, baik yang berbentuk persero, persero terbuka, maupun perusahaan umum.

“Dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sama sekali tidak mengandung ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan Pemohon.

Sebab, khusus bagi pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh BUMN, pengelolaannya tunduk pada ketentuan pengelolaan perseroan dan/atau perseroan terbatas yang diatur dalam UU BUMN dan UU PT,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Lihat juga...