Menghadapi Era 4.0, Pendidikan Tinggi Hukum Butuh Insan Berintegritas
Editor: Mahadeva
MALANG – Sistem pendidikan hukum membutuhkan insan hukum berintegritas untuk menghadapi globalisasi dan era pembangunan industri 4.0. Pembangunan hukum sebagai katalisator pembangunan bangsa, perlu ditopang oleh sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Namun hal itu perlu didukung oleh suatu sistem pendidikan tinggi dan insan hukum berintegritas. Yaitu mereka, yang akan menegakkan hukum dan keadilan, tidak sekedar dibekali oleh ilmu yang baik, namun juga harus memiliki integritas yang tinggi dan juga adanya suatu karakter yang jujur, adil dan humanis.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. HR Benny Riyanto, SH, M.Hum, CN, mengatakan, untuk merespon globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, lembaga pendidikan tinggi hukum perlu diarahkan pada pengembangan individu. Tidak hanya yang menguasai ilmu pengetahuan maupun ketrampilan, tetapi juga sikap yang baik pada realitas sosial dan budaya yang sangat beragam.
“Jadi di era pembangunan industri 4.0 ini memang perlu adanya suatu pengembangan di dalam kurikulum pendidikan tinggi hukum kita. Karena pada prinsipnya pembangunan industri 4.0 adalah merupakan suatu pembangunan bidang teknologi informasi yang mampu memberikan dampak positif maupun negatif,” ujar Benny, saat menjadi pembicara di Seminar Nasional di Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB), Rabu (16/10/2019).
Era 4.0 akan berdampak positif dengan semakin dipermudahnya akses fasilitas melalui dunia tekonolgi informasi, khususnya dibidang IT. Manusia lebih mudah berinteraksi termasuk di bidang pendidikan. “Sebagai contoh mahasiswa ataupun dosen didalam mencari literatur sudah tidak harus datang di perpustakaan, tapi cukup membuka gadget, maka dia dapat mengakses literatur yang dicari. Demikian juga disektor bisnis,” paparnya.