JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pekerjaan “Baggage Handling System” (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP), yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.
Dua saksi itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka DMP, terkait tindak pidana korupsi suap pekerjaan “Baggage Handling System” (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP), yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Dua saksi tersebut, yaitu SM of Electrical and Mechanical Maintenance atau anggota tidak tetap PT Angkasa Pura II Farchan Hudaya, dan Iqbal Martin dari unsur swasta.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal proses pengadaan pekerjaan BHS pada PT APP.
Untuk diketahui, KPK pada Rabu (2/10) telah menetapkan Darman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap tersebut.
Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT AP II, Andra Agussalam (AYA), dan staf PT INTI, Taswin Nur (TSW).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, bahwa pada 2019, PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT Angkasa Pura II dengan rincian, proyek “Visual Docking GuidanceSystem” (VDGS) Rp106,48 miliar, proyek “Bird Strike” Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara Rp86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, dengan rincian proyek X-Ray enam bandara Rp100 miliar, “Baggage Handling System” di enam bandara Rp125 miliar, proyek VDGS Rp75 miliar, radar burung Rp60 miliar.