Disperindag Biak Tunggu Surat Kemendag Larang Minyak Goreng Curah
BIAK – Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua, hingga sekarang masih menunggu surat keputusan resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penghentian peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020, sebagai dasar hukum pelaksanaan pengawasan di lapangan.
“Saya sudah mendengar informasi di media terkait wacana penghentian peredaran minyak goreng curah di pasaran. Hingga sekarang kami belum menerima surat edaran Menteri Perdagangan terhadap kebijakan pelarangan minyak goreng curah mulai 2020,” ungkap Kepala Dinas Peridnustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor, Yubelius Usior, dihubungi di Biak, Rabu (9/10/2019).
Ia mengakui, jika sudah ada surat keputusan Mendag, maka pihaknya siap melakukan eksekusi di lapangan sebagai dasar hukum dalam menghentikan peredaran minyak goreng curah.
Kadisperindag Yubelius mengakui, data di lapangan saat ini pengguna dan peredaran minyak goreng curah di tingkat konsumen masih tinggi, terutama bagi pengguna di kalangan pelaku usaha kecil mikro pedagang makanan di Biak dan sekitarnya.
Yubelius mengakui, jika surat Mendag tentang larangan peredaran minyak goreng curah telah keluar, pihaknya sebagai organisasi perangkat daerah teknis Pemkab Biak Numfor segera memanggil para pelaku usaha sebagai pemasok bahan kebutuhan pokok di Kabupaten Biak Numfor.
“Minyak goreng curah melimpah stoknya di pasaran, karena harganya sangat murah dan menguntungkan bagi pelaku usaha penjual makanan,” katanya.
Ada pun harga jual minyak goreng curah di pasaran di Biak hingga, Rabu (9/10), sebesar Rp13.000 hingga Rp14.000 per liter, meski pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp11.000 per liter pada 2020.