KPAI Harapkan Strategi Baru dari Kabinet Baru
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Kabinet baru yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/10/2019), diharapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bisa memberi kebijakan dan strategi baru dalam penanganan permasalahan perlindungan anak dan kesehatan.
Komisioner Bidang Kesehatan dan NAPZA KPAI, Sitti Hikmawatty, menyebut, sebuah lembaran baru semestinya bisa memberikan harapan yang lebih baik. “Sudah saatnya melakukan pengawalan babak baru ini dengan membuat strategi baru,” kata Sitti saat ditemui di Kantor KPAI Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Sitti menyebut, salah satu yang perlu mendapatkan perhatian adalah persoalan stunting. KPAI melihat, masalah stunting bukan hanya sekedar masalah kesehatan belaka. Sudah saatnya melihat stunting dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak anak.
Stunting berikut kasus kurang gizi dan kelaparan anak, adalah isu hak hidup (rights to life), hak kelangsungan hidup (rights to survival), hak tumbuh dan berkembang anak (rights to development). Dimana kesemuanya merupakan hak konstitusi, hak asasi manusia (HAM) dan hak anak (child’s rights). “Bahwa rights to life, survival and rigths to development tersebut satu kesatuan yang tidak terpisah. Yang beresiko pada hak hidup anak apabila perlindungan dan pemenuhannya stagnan. Hak hidup dan kelangsungan hidup merupakan hak utama (supreme rights) yang tidak boleh dikurangi, walau sedikit,” tegasnya.
Masalah-masalah yang melebihi permasalahan kesehatan, dibutuhkan upaya penanganan yang tidak hanya berupa usaha biasa-biasa saja. Tapi perlu upaya luar biasa, agar ada pencapaian yang optimal. “Upaya luar biasa ini membutuhkan pencapaian dengan berkemajuan dan realisasi penuh. Diksi yang mewakili untuk mengatasinya adalah memerangi stunting (combating stunting), bukan hanya sekedar menguranginya,” kata Sitti dengan tegas.
Sitti menyebut, KPAI beserta stake holder terkait, akan mendukung langkah kebijakan dan strategi yang melibatkan segenap sumberdaya. Termasuk sumber daya kekuasaan negara, dalam fungsinya sebagai eksekutif, legislatif dan yudikatif, terutama pemerintah dalam fungsi eksekutif. “Bukan hanya pemerintah saja namun non pemerintah, dalam hal ini, badan swasta atau dunia usaha dan industri, organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan, perguruan tinggi, organisasi profesi dan praktisi, lembaga swadaya masyarakat dan media,” tandasnya.
Lebih utama dari itu, hak-hak anak dan perlindungan anak sudah menjadi amanah konstitusi Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang bukan hanya dokumen aspirasional, tetapi konstitusi yang hidup (living constitution). “Konstitusi bukan tamsil “menu restoran”, yang tertulis ada, namun tak tersedia di meja. KPAI akan mengingatkan pemerintah untuk menjadikan konstitusi yang ada sebagai sebuah konstitusi yang hidup, bukan lagi stunting constitution, terlebih jika ini terkait dengan hak-hak anak,” tandas Sitti.
Hal yang sama juga diharapkan pada permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam perspektif JKN Ramah Anak.