Kejati Sumut Tahan Tsk Korupsi PNS Ditjen Perhubungan Udara
Pembayaran proyek telah dilakukan hingga termin IV mencapai 80 persen senilai Rp19.847.973.127. Namun, kelengkapan dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termin I sampai IV. Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan perhitungan oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru menerangkan bahwa kerugian negara dalam peningkatan PCN UPBU Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp14.755.476.788.
“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Sumanggar. (Ant)